Koperasi Simpan Pinjam Pamardi Utomo
![]() |
Jl. Soekarno Hatta No.102 Semarang, Jawa Tengah |
![]() |
024-76725787 |
![]() |
024-76725728 |
![]() |
heribudiae@gmail.com |
![]() |
|
SOLO - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) menyarankan agar pembahasan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dipecah, antara materi koperasi dan materi UMKM.
Sebab hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU 17/2012 tentang Perkoperasian belum turun. Sementara aturan acuan untuk pembahasan materi UMKM sudah lengkap, sehingga bisa disusun tanpa perlu khawatir ada materi yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM DPRD Surakarta Abdullah AA mengatakan, saran itu disampaikan saat Pansus berkonsultasi ke Kemenkop UMKM.
"Karena PP belum turun dan untuk menghindari dilakukannya revisi atas perda, karena disusun saat PP belum ada, maka disarankan agar pembahasan materi koperasi dan materi UMKM dipisah. Selesaikan yang UMKM dulu, koperasinya menyusul," katanya.
Jika seluruh personel Pansus sepakat agar pembahasan raperda dipecah, maka nantinya materi UMKM akan menjadi perda tersendiri. Demikian pula materi koperasi, berdiri sendiri menjadi perda.
Meski demikian, keputusan dipecah atau tidak akan dirapatkan terlebih dulu secara internal Pansus. "Jika setuju dipisah, lanjut. Jika masih ada perbedaan pendapat, ya apapun hasil pembahasannya, nanti akan disampaikan dalam rapat paripurna," jelasnya.
Abdullah mengatakan, jika materi koperasi dibahas belakangan dan belum ada perda yang menaungi koperasi, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap operasional koperasi.
Hanya saja, instansi terkait dan koperasi harus menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk perubahan status koperasi dari badan usaha menjadi badan hukum, sesuai regulasi yang tertuang dalam UU 17/2012. Sebab dalam UU disebutkan, per 1 Januari 2015, seluruh koperasi statusnya harus berbadan hukum.
Sumber : Suara Merdeka